Kamis, 17 Mei 2012

SEKILAS TENTANG FIQIH JINAYAH


PENDAHULUAN
Hukum pidana atau fiqih jinayah merupakan bagian dari syari’at islam yang berlaku semenjak diutusnya Rosulullah. Oleh karenanya pada zaman Rosululah dan Khulafaur Rasyidin, hukum pidana islam berlaku sebagai hukum publik. Yaitu hukum yang diatur dan diterapkan oleh pemerintah selaku penguasa yang sah atau ulil amri.
Hukum pidana menurut syari’at islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan setiap muslim dimanapun ia berada. Syari’at islam merupakan hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim, karena syari’at islam merupakan bagian ibadah kepada Allah SWT.
Namun dalam kenyataanya, masih banyak umat islam yang belum tahu dan paham tentang apa dan bagaimana hukum pidana islam itu, serta bagaimana ketentuan-ketentuan hukum tersebut seharusnya disikapi dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Maka pada kesempatan ini pemakalah akan mencoba menjelaskan apa itu fiqih jinayah atau hukum pidana islam dan beberapa aspek didalamnya.
PENGERTIAN JINAYAH
Fiqih jinayah terdiri dari dua kata yaitu fiqih dan jinayah. Pengertian fiqih secara bahasa berasal dari kata faqiha, yang berarti mengerti, paham. Sedangkan secara istilah sesuai yang dikemukakan oleh Abdul Wahab Khallaf adalah sebagai berikut :
الفقه هو العلم بالاحكام الشرعية العملية المكتسب من ادلتها التفصلية . او هو مجموعة الاحكام الشرعية العملية المستفادة من ادلتها لتفصلية.
“fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Atau fiqih adalah himpunan hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci”.
Adapun jinayah menurut bahasa adalah :
اسم لما يجنية المرء من شر ومااكتسبه.
“nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang dia usahakan”.
Kata jinayat adalah jama’ dari kata jinayah. Jinayah adalah akar kata (masdar) dan mashdar tidak dapat dijadikan kata jama’ kecuali apabila bertujuan memberi arti bermacam-macam yaitu disengaja, tersalah dan sengaja yang tersalah.
Pada dasarnya pengertian dari istilah jinayah mengacu pada hasil perbuatan seseorang yang dilarang. Dikalangan fuqoha’, perkataan jinayah berarti perbuatan yang terlarang menurut syara’, sebagaimana yang dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah yaitu sebagai berikut :
فالجناية اسم لفعل محرم شرعا. سواء وقع الفعل علي نفس اومال او غير ذالك.
“jinayah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang syara’, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta dan lainya” [1].
Dalam pengertian sempit Jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan dapat menimbulkan hukuman Had, bukan Ta’zir. Sedangkan pengertian luas Jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dapat mengakibatkan hukuman Had atau Ta’zir[2]
Jinayah adalah adalah suatu tindakan yang dilarang oleh syara` karena dapat menimbulkan bahaya bagi agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal. Sebagian fuqaha menggunakan kata jinayah untuk perbuatan yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan sebagainya[3].
Jinayah adalah perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal atau harta benda. Kata jinayah berasal dari kata janayajni yang berarti akhaza (mengambil) atau sering pula diartikan kejahatan, pidana atau kriminal[4].
Dalam konteks ini pengertian jinayah sama dengan jarimah, sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Al Mawardi, yaitu :
الجرائم محظورات شرعية زجر الله تعالي عنها بحد اوتعزير.
“jarimah adalah peruatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zir”.
Jarimah hudud adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam al-Qur’an dan As-Sunnah(hudud jamaknya hadd, artinya batas). Had adalah hukuman yang telah ditentukan dalam nash al-Qur’an atau Sunnah Rasul dan telah pasti macamnya serta menjadi hak Allah, tidak dapat diganti dengan macam hukuman lain atau dibatalkan sama sekali oleh manusia[5]. Jarimah ta’zir adalah perbuatan tindak pidana yang bentuk dan ancaman hukumnya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta’zir artinya: ajaran atau pelajaran) [6] sehingga dapat dikatakan bahwa Hukum ta’zir menjadi wewenang penguasa untuk menentukannya[7].
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian fiqih jinayah adalah ilmu tentang hukum syara’ yang berkaitan dengan masalah perbuatan yang dilarang (jarimah) dan hukumnya, yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
Perlu diketahui, pengertian fiqih jinayah diatas sejalan dengan pengertian hukum pidana menurut hukum positif. Musthofa Abdullah SH dan Ruben Ahmad SH mengemukakan bahwa hukum pidana adalah hukum mengenai delik yang diancam dengan hukuman pidana. Atau dengan kata lain adalah serangkaian peraturan yang mengatur masalah tindak pidana dan hukumannya[8].
RUKUN ATAU UNSUR JINAYAH
Pengertian jinayah yang mengacu pada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan diancam dengan had atau ta’zir telah mengisyaratkan bahwa larangan-larangan atas perbuatan-perbuatan yang termasuk kategori jinayah adalah berasal dari ketentuan-ketentuan (nash-nash) syara’. Artinya perbuatan-perbuatan manusia dapat dikategorikan sebagai jinayah jika perbuatan-perbuatan tersebut diancam hukuman.
Karena larangan-larangan tersebut berasal dari syara’, maka larangan-larangan tadi hanya ditujukan kepada orang-orang yang berakal sehat. Hanya orang yang berakal sehat saja yang dapat menerima panggilan (khitab) dan orang yang mampu memahami pembebanan (taklif) dari syara’ tersebut[9].
Makhrus Munajat, M.Hum (2009) menyatakan bahwa seseorang dikenai hukum jinayah jika memenuhi dua unsur; yaitu umum dan khusus. Unsur umum terdiri dari; 1. Formil, yaitu adanya ketentuan undang-undang. 2, Materiil, yaitu sifat yang melawan hukum. 3. Moril, yaitu pelakunya mukallaf. Sedangkan unsur khusus ialah unsur yang hanya terdapat pada perdana tertentu dan antara satu jenis berbeda dengan lainnya, seperti pencurian jika ada barangnya[10].
a.         Unsur Formal (Ar-Rukn, Al-Syar’i), yaitu adanya nash atau ketentuannya yang menunjukkannya sebagai jarimah[11], atau dapat juga diartikan adanya ketentuan yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai dengan hukuman ancaman atas perbuatan-perbuatan tersebut[12]. Jarimah tidak akan terjadi sebelum dinyatakan dalam nash. Alasan harus ada unsur ini antara lain firman Allah dalam QS. al-Isra`: 15 yang mengajarkan bahwa Allah tidak akan menyiksa hamba-Nya sebelum mengutus utusan-Nya. Ajarannya ini berisi ketentuan bahwa hukuman akan ditimpakan kepada mereka yang membangkang ajaran Rasul Allah. Khusus untuk jarimah ta’zir, harus ada peraturan dan undang-undang yang telah dibuat oleh penguasa[13].
b.         Unsur Material (Al-Rukn, Al-Madzi), yaitu adanya perbuatan melawan hukum yang benar-benar telah dilakukan[14] atau adanya unsur perbuatan yang membentuk jinayah baik melakukan pebuatan yang dilarang, atau melakukan perbuatan yang diharuskan[15]. Hadist Nabi riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah mengajarkan bahwa Allah melewatkan hukuman untuk umat Nabi Muhammad saw atas sesuatu yang masih terkandung dalam hati, selagi ia tidak mengatakan dengan lisan atau mengerjakan dengan nyata.
c.         Unsur Moral (Al-Rukn, Al-Adabi), yaitu adanya niat pelaku untuk berbuat jarimah[16]. Pelaku kejahatan adalah orang yang dapat menerima khitab artinya pelaku kejahatan tadi adalah mukallaf atau orang yang telah baligh, sehat akal dan ikhtiyar (berkebebasan berbuat). Sehingga mereka dapat dituntut atas kejahatan yang mereka lakukan[17].
Sehingga dapat disimpulkan bawa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai Jinayah, jika perbuatan tersebut mempunyai unsur tadi. Tanpa ketiga unsur tersebut, sesuatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan jinayah.
KLASIFIKASI KEJAHATAN PIDANA ISLAM (JARIMAH)
Konsep jinayah sangat berkiatan erat dengan masalah “larangan” karena setiap perbuatan yang terangkum dalam konsep jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’. Larangan ini timbul karena perbuatan-perbatan itu mengancam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu dengan adanya larangan, maka keberadaan dan kelangsungan hidup bermasyarakat dapat dipertahankan dan dipelihara.
Sesuai dengan ketentuan fiqih, larangan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu tidaknya cukup dengan “niat baik”, tetapi harus disertai sanksi (hukuman) yang diancamkan kepada yang melakukan kejahatan. Oleh karena itu syari’at islam telah menetapkan perbuatan tertentu sebagai kejahatan dan mengancamnya dengan hukuman tertentu dengan maksud melindungi kepentingan kolektif dan sistem yang diatasnya berdiri bangunan besar masyarakat.
Ditinjau dari berat- ringannya macam hukuman yang diancamkan[18] ada beberapa klasifikasi yang paling penting dan paling banyak dibahas para ahli hukum islam mengenai kejahatan[19], yaitu:
1.         Jarimah hudud, hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan). Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama[20].
Kejahatan Hudud adalah kejahatan yang diancam dengan hukuman had yaitu hukuman yang ditentukan sebagai hak Allah. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang paling berat dalam hukum pidana Islam. Hukum Pidana Islam tidaklah absolute, ortodok, melainkan memberikan ruang gerak bagi akal fikiran manusia untuk berijtihad sehingga bisa merespon kebutuhan masyarakat secara dinamis.
Pada hakikatnya, ada kebebasan untuk menetapkan hukum, akan tetapi hukum Allah swt. tetap dijadikan rambu dalam menegakkan keadilan, maka pemahaman jarimah hudud harus disikapi sebagai sebuah ijtihad Ulama terdahulu[21].
Ada lima jenis kejahatan yang dikenai hukuman – hukuman (hudud) tertentu dari syar’I, yaitu :
a.         Kejahatan atas badan, jiwa dan anggota-anggota badan, yaitu yang disebut pembunuhan (al qatl) dan pelukaan (al jarh)
b.        Kejahatan atas anggota-anggota kelamin, yaitu yang disebut zina dan pelacuran (sifah)
c.         Kejahatan atas harta. Jika harta ini diambil dengan cara memerangi, maka kejahatan ini disebut dengan hirabah, yakni jika dilakukan tanpa alasan (ta’wil). Apabila dilakukan dengan alasan, maka disebut dengan kezaliman. Terkadang diambil dengan cara menunggu kelengahan dari suatu tempat penyimpanan maka demikian itu disebut dengan pencurian. Dan adapula yang diambill dengan menggunakan ketinggian martabat dan kekuatan kekuasaan, maka yang demikian itu disebut dengan ghasab.
d.        Kejahatan atas kehormatan yaitu yang disebut dengan qadzf
e.         Kejahatan berupa pelanggaran dengan membolehkan makanan dan minuman yang diharamkan syara’. Hanya saja dalam syari’at yang dikenai hukuman (had) dari kejahatan tersebut hanya mengenai khamr (minuman keras saja).
Senada dengan jenis kejahatan diatas, menurut Muhammad Ibnu Ibrahim Ibnu Jubair, yang tergolong kejahatan hudud ada tujuh kejahatan yaitu:
a.         riddah (murtad), orang yang menyatakan kafir setelah beriman dalam Islam, baik dilakukan dengan; 1. perbuatan menyembah berhala, 2. dengan ucapan bahwa Allah mempunyai anak, atau 3. dengan keyakinan bahwa Allah sama dengan makhluk. Adapula yang menyebutkan bahwa yang dianggap murtad yaitu seseorang yang berbuat penghinaan terhadap Nabi Muhammad saw[22], dan orang  yang memaksa untuk murtad[23].
b.        al baghy (pemberontakan), yaitu keluarnya seseorang dari ketaatan kepada Imam yang sah tanpa alasan. Pemberontakan merupakan upaya melakukan kerusakan[24].
c.         Zina adalah melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah, baik dilakukan secara sukarela maupun paksaan[25]
d.        qadzf (tuduhan palsu), adalah menuduh wanita baik-baik berbuat zina tanpa ada bukti yang meyakinkan. Dalam Islam, kehormatan, pencemaran nama baik adalah hak yang harus dilindungi, bukan sekedar karena kebohongan[26].
e.         sariqoh (pencurian), ialah perbuatan mengambil harta orang lain secara diam-diam dengan maksud untuk memiliki serta tidak adanya paksaan[27].
f.         Muharobah atau Hirobah (perampokan) adalah sekelomok manusia yang membuat keonaran, pertumpahan darah, merampas harta, dan kekacauan[28].
g.        shurb al khamr (meminum khamr). diharamkan, termasuk narkotika, sabu, heroin, dan lainnya. Islam sangat memperhatikan kesehatan badan, jiwa dan kemanfaatan harta benda[29].
2.         Jarimah qishas, yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman qisas. Qisas adalah hukuman yang sama dengan jarimah yang dilakukan[30]. Qishash jatuh pada posisi di tengah antara kejahatan hudud dan ta’zir dalam hal beratnya. Sasaran dari kejahatan ini adalah integritas tubuh manusia, sengaja atau tidak sengaja. Ia terdiri dari apa yang dikenal dalam hukum pidana modern sebagai kejahatan terhadap manusia atau crimes against persons. Yang termasuk jarimah ini ialah pembunuhan dengan sengaja dan penganiayaan dengan sengaja yang mengakibatkan terpotongnya atau terlukanya anggota badan[31]. Jadi pembunuhan menyerupai sengaja, pembunuh dengan sengaja, pembunuhan karena kealpaan, penganiayaan, menimbulkan luka/ sakit karena kelalaian, masuk dalam kategori tindak pidana qishash ini.
3.         Jarimah ta’zir. Jarimah ta’zir adalah hukuman yang tidak dipastikan ketentuannya dalam nash al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Jarimah ta’zir ada yang disebutkan dalam nash, tetapi macam hukumannya diserahkan kepada penguasa untuk menentukannya, dan ada jariamah yang macam maupun hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa[32]. Landasan dan penentuan hukumnya didasarkan pada ijma’ (konsensus) berkaitan dengan hak Negara muslim untuk melakukan kriminalisasi dan menghukum semua perbuatan yang tidak pantas, yang menyebabkan kerugian/kerusakan fiisk, sosial, politik, finansial, atau moral bagi individu atau masyarakat secara keseluruhan.
Ta`zir adalah hukuman yang bersifat mendidik atas perbuatan dosa yang belum ditetapkan oleh syara` atau hukuman yang diserahkan kepada keputusan Hakim. Namun hukum ta`zir juga dapat dikenakan atas kehendak masyarakat umum, meskipun bukan perbuatan maksiat, melainkan awalnya mubah. Dasar hukum ta`zir adalah pertimbangan kemaslahatan dengan mengacu pada prinsip keadilan. Pelaksanaannyapun bisa berbeda, tergantung pada tiap keadaan. Karena sifatnya yang mendidik, maka bisa dikenakan pada anak kecil. Jadi, jarimah ta`zir berbeda dengan jarimah hudud.
Jarimah Ta`zir bisa dibagi menjadi tiga macam. Jarimah yang berasal dari hudud namun terdapat syubhat. Jarimah yang dilarang nas, namun belum ada hukumnya. Dan jarimah yang jenis dan sanksinya belum ditentukan oleh syara`.
Bentuk sanksi ta`zir bisa beragam, sesuai keputusan Hakim, secara garis besar dapat dibedakan menjadi; Hukuman mati bisa dikenakan pada pelaku hukuman berat yang berulang-ulang. Hukuman cambuk, hukuman penjara, hukuman pengasingan, menyita harta pelaku, mengubah bentuk barang, hukuman denda, peringatan keras, hukuman nasihat, hukuman celaan, pengucilan, pemecatan, dan publikasi[33]
4.         Jarimah Qishash Diyat[34]. Qishash diyat adalah kejahatan terhadap jiwa atau anggota badan yang diancam hukuman serupa ( qishash) atau diyat ( ganti rugi dari si pelaku kepada si korban atau walinya). Termasuk di dalamnya, pembunuhan dengan sengaja, semi sengaja, menyebabkan kematian karena kealpaan, penganiayaan dengan sengaja, atau menyebabkan kelukaan tanpa sengaja.
Hikmah berlakunya hukum ini adalah untuk keberlangsungan hidup. Dengan qishash menghindari kemarahan pihak korban dan melenyapkan rasa dendam. Dengan diyat, akan meringankan beban nafkah pihak korban dan akan merasakan keadaan damai dan aman dalam kehidupan.
Pembunuhan disengaja diberlakukan hukum pokok ( qishash), jika dimaafkan, diberlakukan hukum pengganti ( diyat), dan bila keduanya dimaafkan, maka diberlakukan hukuman ta`zir. Hakim bisa menetukan hukuman yang lebih rendah atas persetujuan korban atau walinya secara kondisional, menurut jenis pembunuhannya, siapa pelakunya, dan kenapa terjadi. Apapun substansinya, hukum qishash adalah upaya menegakkan keadilan, sehingga dapat diterima oleh semua golongan
HUKUMAN
Hukuman atau `uqubah dalam istilah Arab merupakan bentuk balasan bagi seseorang yang atas perbuatannya melanggar ketentuan syara` yang ditetapkan Allah dan Rasul-NYA untuk kemaslahatan manusia. Hukuman diberlakukan dengan syarat, 1.hukuman itu disyariatkan, 2.dikenakan hanya pada pelaku, dan 3.berlaku bagi seluruh orang.
Hukuman dari segi pertaliannya dibagi empat macam; pokok ( jarimah hudud), hukuman pengganti ( qishash diganti diyat), hukuman tambahan (pelaku qazf, hilang hak warisnya), dan hukuman pelengkap melalui keputusan hakim, seperti mengalungkan potongan tangan ke leher.
Dari segi kewenangan hakim, ada hukuman yang bersifat terbatas, seperti dera 100 bagi pezina. Dan lainnya bersifat alternative untuk dipilih.
Sedangkan dari segi objek, dibagi menjadi; 1.hukuman jasmani; potong tangan, 2. psikologis; ancaman, dan 3. hukuman benda; diyat, ganti rugi dan penyitaan harta.
Hukuman gabungan ialah serangkaian sanksi yang diterapkan pada seseorang bila ia nyata melakukan jarimah berulang-ulang dan antara perbuatan satu dan lainnya belum mendapatkan putusan terakhir. Hukuman gabungan dibagi menjadi dua sifat, gabungan anggapan dan gabungan nyata.
Pelaksanaan hukuman diklasifikasikan dalam tiga ketentuan; jarimah hudud yang berwenang hanyalah Imam atau diwakilkan kepada Hakim yang diangkat secara resmi. Jarimah Qishash Diyat dapat dilakukan oleh korban atau walinya, tapi harus dibawah pengawasan Penguasa agar tidak berlebihan, namun dianjurkan untuk diserahkan pelaksaannya kepada Penguasa. Adapun pelaksanaan jarimah ta`zir, mutlak wewenang kepala Negara atau Hakim. Jika dilaksanakan orang lain, akan dikenai sanksi.
Tujuan hukuman ialah menciptakan ketentraman individu dan masyarakat serta mencegah perbuatan yang menimbulkan kerugian. Dalam Islam mempunyai dua aspek; perventif (pencegahan) dan represif (pendidikan). Kedua aspek tersebut akan menghasilkan kemaslahatan, yaitu terbentuknya moral yang dilandasi Agama[35].
Hukum dari jinayah ini ada beberapa macam tergantung perbuatannya[36]:
a.                   Pembunuhan
Ada beberapa hukum dalam pembunuhan, pembunuhan yang disengaja, adapun untuk pembunuhan yang disengaja dan terencana, maka pihak wali dari terbunuh diberi dua alternatif, yaitu menuntut hukum qishash, atau memaafkan dengan mendapat imbalan diat. Pembunuhan seperti di sengaja, dalam hal ini tiada wajib qisas (balas bunuh) bagi si pembunuh, tetapi diwajibkan ke atas keluarga pembunuh untuk membayar diyat mughallazah (denda yang berat) dengan secara beransur – ansur selama tiga tahun kepada keluarga korban. Pembunuhan tidak di sengaja, bagi si pembunuh tidak dikenakan qisas (balas bunuh) tetapi dia dikenakan diyat mukhafafah (denda yang ringan). Diyat itu dibayar oleh adik-beradik pembunuh dan bayarannya boleh ditangguhkan selama tiga tahun.
b.                   Pencurian
Dalam Al-Quran, pelaku pencurian diancam hukuman potong tangan dan akan diazab diakherat apabila mati sebelum bertaubat dengan tujuan agar harta terpelihara dari tangan para penjahat, karena dengan hukuman seperti itu pencuri akan jera dan memberikan pelajaran kepada orang lain yang akan melakukan pencurian karena beratnya sanksi hukum sebagai tindakan defensif (pencegahan). Dalam ijtihad, potong-tangan diberlakukan untuk pencuri professional. Dalam teori halah al-had al-a`la, hukum potong tangan dalam kejadian tertentu dapat digantikan dengan hukuman lain yang lebih rendah, tetapi tidak boleh diganti dengan yang lebih tinggi[37].
c.                   Perzinahan
Sanksi hukum bagi yang melakukan perzinahan adalah dirajam (dilempari dengan batu sampai mati) bagi pezina mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang telah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah. Atau dicambuk 100 kali bagi pezina ghoer mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah.
Rajam adalah alternatif hukuman terberat dan bersifat insidentil. Penerapannya lebih bersifat kasuistik, karena hukuman mati dalam Islam harus melalui pertimbangan matang kemaslahatan individu dan masyarakat[38].
d.                   Qadzaf
Sanksi hukumnya adalah dicambuk 80 kali. Sanksi ini bisa dijatuhkan apabila tuduhan itu dialamatkan kepada orang Islam, baligh, berakal, dan orang yang senantiasa menjaga diri dari perbuatan dosa besar terutama dosa yang dituduhkan.
e.                   Muharobah atau Hirobah
Hukuman bagi muharobah adalah hukuman bertingkat. Sanksi hukum pelaku muharobah adalah : dipotong tangan dan kakinya secara bersilang apabila ia atau mereka hanya mengambil atau merusak harta benda; dibunuh atau disalib apabila dalam aksinya itu ia membunuh orang; dipenjara atau dibuang dari tempat tinggalnya apabila dalam aksinya hanya melakukan kekacauan saja tanpa mengambil atau merusak harta-benda dan tanpa membunuh.
f.                     Riddah.
Dalam hadis, hukum riddah dibunuh. Namun dalam pemahaman kontektual bahwa murtad, hanya dihukumi ta`zir, karena sanksinya bersifat akhirat[39], murtad hanya dihukum jika mencaci maki agama, akan tetapi bisa dikenai hukuman mati dengan ta`zir jika terbukti melakukan desersi sedang negara dalam keadaan perang[40].
g.                   al baghy (pemberontakan)
Islam memerintahkan Pemerintah untuk berunding, dan diperangi apabila tidak bersedia kembali bergabung dalam masyarakat[41]. Bahkan mayatnya tidak perlu dishalati seperti yang lakukan oeh Ali bin Abi Thalib[42].
h.                   shurb al khamr (meminum khamr).
Hukumannya 40 kali dera sebagai had, dan 40 kali dera sebagai hukum ta`zir sebagaimana yang dipraktekkan oleh Umar bin Khattab[43].
ASAS-ASAS UMUM DALAM HUKUM PIDANA ISLAM
Asas legalitas ialah keabsahan sesuatu menurut undang-undang. Dalam Islam, secara substansial ialah ayat-ayat Al-Qur`an, diantaranya; Al-Isra 15, Al-Qasas 59, Al-An`am 19, dan Al-Baqarah 286. Dari ayat-ayat tersebut, fuqaha merumuskan beberapa kaidah hukum Islam. Dari kaidah-kaidah tersebut memunculkan dua syarat yang harus dipenuhi sehingga dikatagorikan tindak pidana. Pertama, pelaku tidak gila dan bukan karena membela diri. Kedua, perbuatan tersebut diketahui jelas ada ancaman bagi yang melanggar.
Maka “tidak ada hukuman bagi mukallaf sebelum adanya ketentuan nas”. Namun ada beberapa jarimah yang diberlakukan asas surut karena akan sangat berbahaya dan mengganggu kepentingan umum jika tidak diterapkan hukuman.
Berkaitan dengan asas Praduga tak bersalah adalah batalnya hukuman karena adanya syubhat (keraguan), karena dalam hadis Nabi menyatakan, lebih baik salah dalam membebaskan daripada salah dalam menghukum. Akan tetapi dalam membatalkan hukuman, Hakim (jika diperlukan) masih memiliki otoritas untuk menjatuhi hukuman bagi terdakwa[44].
PERCOBAAN MELAKUKAN JARIMAH
Percobaan tindak pidana adalah tidak selesainya perbuatan pidana karena adanya factor eksternal, namun pelaku telah berencana dan memulai perbuatannya. Maka perbuatan tersebut dianggap maksiat dan bisa dihukumi ta`zir oleh Hakim dan jelas berbeda hukumannya dengan perbuatan yang selesai. Jika tidak selesainya perbuatan karena perubahan niat dalam dirinya, maka tidak dianggap maksiat. Tapi jika tidak selesai karena ketahuan oleh pihak lain, maka ia bisa dikenakan hukum maksiat dengan ta`zir hakim. Fase perencanaan dan persiapan tidak bisa dikatakan jarimah, dalam Islam hanya jika terjadi perbuatan telah selesai. Meskipun dalam hukum positif, perencanaan tersebut dianggap kejahatan bila dapat dibuktikan.
Dalam perkara percobaan melakukan jarimah mustahil, Islam tidak menjadikan soal apakah kemustahilan tersebut karena kesalahan alat atau karena salah tujuan. Selama niatan pelaku telah menjelma pada perbuatan yang berbentuk maksiat, maka harus dihukumi atas pertimbangan Hakim[45].
TURUT SERTA BERBUAT JARIMAH
Pengertian turut serta dan berserikat sangat berbeda. Istilah turut serta, tidak nyata dalam kejadian, bisa jadi hanya menyuruh, otak perencanaan atau lainnya. sedangkan berserikat keduanya merupakan pelaku utama.
Turut serta jarimah tidak langsung dapat berbentuk; persepakatan, menghasud atau menyuruh, dan memberi bantuan. Juga akan timbul beberapa kemungkian; 1. pelaku tidak langsung lebih berat daripada yang langsung, seperti kesaksian palsu. 2. Pelaku langsung lebih kuat daripada yang tidak langsung, seperti menjatuhkan orang ke jurang. 3. Kedua perbuatan pelaku seimbang, seperti memaksa membunuh.
Dalam Islam hukuman hanya dijatuhkan pada pelaku langsung, bukan terhadap pelaku turut serta yang tidak langsung untuk menghindari syubhat . Akan tetapi dalam jarimah tertentu, seperti pembunuhan dan penganiayaan, pelaku tidak langsung dikenai hukum ta`zir , sedangkan pelaku langsung dikenai hukum hudud atau qishash atau diyat[46].
PERTANGGUNG-JAWABAN PIDANA
Pertanggungjawaban Pidana dapat diartikan sebagai bentuk pembebanan pada seseorang akibat perbuatannya yang dilarang atau tidak berbuat yang seharusnya dikerjakan, dengan kemauan sendiri dan tahu akan akibat dari berbuat atau tidak berbuat. Melawan hukum atau melakukan perbuatan yang dilarang dapat disebabkan karena sengaja, dan adakalanya keliru.
Seorang Hakim jika memutuskan potong-tangan tidak bisa diqishash karena ia dalam posisi melakukan ketentuan syariat. Seseorang yang dipaksa melakukan kejahatan oleh Penguasa tidak bisa dihukum. Seseorang yang dipaksa berzina juga masuk pengecualian hukum. Seseorang yang membunuh untuk pembelaan diri termasuk pengecualian hukum. Adanya syubhat dalam kasus tertentu juga menjadi penghalang berlakunya hukum. Pemberian maaf juga dapat menggugurkan hukuman, kecuali pada hal tertentu seperti pembunuhan secara keji dan direncanakan tidak bisa dimaafkan[47].
HIKMAH MEMPELAJARI JINAYAH DAN HUDUD
Ada beberapa hikmah yang dapat dipetik dalam mempelajari jinayah dan hudud, hikmah- hikmah tersebut antara lain sebagai berikut:
1.                  Mengandung prinsip bahwa melakukan tindakan kriminal atau suatu tindakan yang dapat merugikan orang lain sangat lah tidak baik dan sangat tidak disukai oleh Allah. Oleh karena itu, perbuatan tersebut harus di tinggalkan[48].
2.                  Dengan mempelajari jinayah dan hudud, maka kita akan mengetahui macam- macam tindakan kriminal dan hukumnya.
3.                  Dapat mempertebal rasa persaudaraan, karena perbuatan yang dapat merugikan orang lain sangat di benci oleh Allah SWT.
4.                  Dapat mengingatkan kita akan adab dalam bergaul di masyarakat.
5.                  Dapat mempertebal rasa keimanan kepada Allah SWT[49].



[1] http://blog.beswandjarum.com/soikhurojib/2009/11/20/fiqih-jinayah/
[4] http://spupe07.wordpress.com/2009/12/01/jinayah-dan-hudud/
[5] http://ghoffar.staff.umy.ac.id/?p=73
[6] http://journal.uii.ac.id/index.php/JHI/article/viewFile/239/235
[7] http://ghoffar.staff.umy.ac.id/?p=73
[8] http://blog.beswandjarum.com/soikhurojib/2009/11/20/fiqih-jinayah/
[9] http://blog.beswandjarum.com/soikhurojib/2009/11/20/fiqih-jinayah/
[11] http://ghoffar.staff.umy.ac.id/?p=73
[13] http://ghoffar.staff.umy.ac.id/?p=73
[15] http://ghoffar.staff.umy.ac.id/?p=73
[16] http://ghoffar.staff.umy.ac.id/?p=73
[18] http://ghoffar.staff.umy.ac.id/?p=73
[19] http://blog.beswandjarum.com/soikhurojib/2009/11/20/fiqih-jinayah/
[20] http://spupe07.wordpress.com/2009/12/01/jinayah-dan-hudud/
[22] Q.S. at-taubah: 12
[23] Q.S. an-nahl: 106
[25] http://spupe07.wordpress.com/2009/12/01/jinayah-dan-hudud/
[30] http://ghoffar.staff.umy.ac.id/?p=73
[31] http://ghoffar.staff.umy.ac.id/?p=73
[32] http://ghoffar.staff.umy.ac.id/?p=73
[36] http://spupe07.wordpress.com/2009/12/01/jinayah-dan-hudud/
[39] Q.S. al-baqarah: 217
[41] Q.S. al-hujuraat: 9
[48] http://spupe07.wordpress.com/2009/12/01/jinayah-dan-hudud/
[49] http://spupe07.wordpress.com/2009/12/01/jinayah-dan-hudud/

1 komentar:

  1. Ncaa Basketball Picks and Parlay Analysis - Golden 코인카지노 코인카지노 gioco digitale gioco digitale fun88 soikeotot fun88 soikeotot 509Bovada Free Bet - mets odds today

    BalasHapus