BAB
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Muhammadiyah adalah gerakan Islam
yang mempelopori gerakan Islam amar
ma’ruf nahi mungkar di Indonesia, sebagai reaksi atas kehancuran potensi
ummat Islam Indonesia.[1]
Gerakan Islam tersebut merupakan salah satu mata rantai kebangkitan Islam (reformed of Islam) di Asia, yang
dimulai sejak Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim di Damascus, Jamaluddin Al-Afghani
di Afganistan, Muhammad bin Abdul Wahhab di Hijaz, Muhammad Abduh dan Muhammad
Rasyid Ridlo di Mesir, Sayyid Muhammad Khan di India, Syeh Al-Kalili di Malaya
dan KH. Ahmad Dahlan pada abad ke-20 di Indonesia.[2]
Muhammadiyah sebagai organisasi
gerakan Islam, merupakan alat untuk mencapai maksud dan tujuan da’wah Islam,
organisasi yang berdiri berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, organisasi yang
beritiba’ (mengikuti) Rasulullah saw.[3]
Itiba’ dalam hidup dan kehidupan sera tugas da’wah Islam amar ma’ruf nahi mungkar, mengajak manusia mengamalkan Islam yang
suci dan murni, jauh dari segala bid’ah, khurafat, syirik dan tahayyul.
Berdirinya didorong oleh kenyataan hidup dan kehidupan masyarakat beragama jauh
dari tuntunan Islam yang benar, masyarakat yang umumnya diliputi kebodohan dan
kekikiran, di samping itu tidak adanya Gerakan Islam yang wajar.[4]
Gerakan Islam Muhammadiyah juga mempunyai
banyak dimensi dalam arti pembaharuan dan pembangunan di Indonesia. Gerak
amaliyah Muhammadiyah banyak mengandung nilai-nilai ilmiah yang dimensinya
relevan dengan pembangunan di negara kita, baik dalam biadang sosial, budaya,
ekonomi, dan pendidikan, serta politik, juga bidang keagamaan spiritual, moral
dan hukum kenegaraan lebih nyata bidang da’wah penerangan Islam, artinya
Muhammadiyah telah memainkan peran yang besar dalam ujud pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya.[5]
Rumusan Masalah
Peran serta Muhammadiyah memajukan
peradaban bangsa Indonesia yang begitu besar merupakan hal yang menarik untuk
dikaji dan diketahui, sehingga melalui makalah ini penulis berusaha menjelaskan
beberapa rumusan masalah yaitu antara lain:
1.
Apa arti Muhammadiyah?
2.
Apa sebab Muhammadiyah didirikan?
3.
Apa maksud dan tujuan Muhammadiyah
didirikan?
4.
Apa Landasan Perjuangan Muhammadiyah?
Rumusan Tujuan
Tujuan dari penulisan mekalah ini
adalah:
1.
Memahami arti Muhammadiyah.
2.
Mengetahui ide dasar atau latar
belakang lahirnya Muhammadiyah.
3.
Mengetahui maksud dan tujuan lahirnya
Muhammadiyah.
4.
Mengetahui Landasan Perjuangan
Muhammadiyah.
BAB II
PEMBAHASAN
Arti Muhammadiyah
KH. Ahmad Dahlan menamakan
gerakannya dengan Muhammadiyah, mempunyai maksud dan tujuan tertentu, serta
harapan yang jauh dan sangat luhur. Dan dengan nama tersebut, dapat
mencerminkan secara ringkas dan padat tentang hakekat dan bentuk gerakan yang
sesungguhnya. Dengan nama ini pula akan memberi ciri dan corak yang tersendiri
bagi gerakan Muhammadiyah di tengah-tengah kebangkitan bangsa dan umat Islam di
mana-mana.[6]
Arti
Muhammadiyah dapat ditinjau dari segi bahasa dan segi istilah, yaitu:[7]
·
Dari segi bahasa
Menurut asal katanya “MUHAMMADIYAH”
diambil dari bahasa wahyu atau juga bahasa Arab, nama Rasul terakhir Muhammad
saw. putra Abdullah bin Abdul Muthalib, membawa risalah Islam yang paling
sempurna, diutus untuk semua ummat manusia sepanjang masa. Firman Allah
menyebutkan Muhammadarraasulullah
khotamul anbiya-i wal mursali-n (Muhammad Rasul Allah penutup sekalian nabi
dan rasul). Muhammad (orang yang
terpuji). Muhammadiyah disebutkan sebagai orang-orang Islam yang hidup di masa
dan sesudah Nabi Muhammad saw. yang mengikuti segala sunnah, tuntunan dan
ajaran beliau sepanjang ajaran Islam.
·
Dari segi
istilah
Muhammadiyah adalah “Gerakan Islam yang
didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 bertepatan
dengan tanggal 18 November 1912 di Yogyakarta”. Gerakan ini diberi nama oleh
pendirinya dengan Muhammadiyah, karena dengan nama itu diharapkan agar dapat
mencontoh segala jejak perjuangan dan pengabdian Nabi Muhammad saw. Jadi, ummat
Islam yang hidup dan kehidupannya mengikuti, mencintai dan menghidupkan sunnah,
tuntunan dan pelajaran serta melangsungkan usaha da’wah islam amar ma’ruf nahi mungkar, mengamalkan Islam yang murni
itu namanya Muhammadiyah.
Sebab-Sebab Lahirnya Muhammadiyah
Kelahiran dan keberadaan Muhammadiyah
pada awal berdirinya tidak lepas dan merupakan menifestasi dari gagasan
pemikiran dan amal perjuangan KH. Ahmad Dahlan (Muhammad Darwis) yang menjadi
pendirinya. Setelah menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci dan bermukim yang
kedua kalinya pada tahun 1903, Kyai Dahlan mulai menyemaikan benih pembaruan di
Tanah Air. Gagasan pembaruan itu diperoleh Kyai Dahlan setelah berguru kepada
ulama-ulama Indonesia yang bermukim di Mekkah seperti Syeikh Ahmad Khatib dari
Minangkabau, Kyai Nawawi dari Banten, Kyai Mas Abdullah dari Surabaya, dan Kyai
Fakih dari Maskumambang; juga setelah membaca pemikiran-pemikiran para pembaru
Islam seperti Ibn Taimiyah, Muhammad bin Abdil Wahhab, Jamaluddin Al-Afghani,
Muhammad Abduh, dan Rasyid Ridha. Dengan modal kecerdasan dirinya serta
interaksi selama bermukim di Saudi Arabia dan bacaan atas karya-karya para
pembaharu pemikiran Islam itu telah menanamkan benih ide-ide pembaruan dalam
diri Kyai Dahlan. Jadi sekembalinya dari Arab Saudi, Kyai Dahlan justru membawa
ide dan gerakan pembaruan, bukan malah menjadi konservatif.[8]
Maka untuk merealisasikan ide dan
gerakan pembaharuannya itu kemudian KH. Ahmad Dahlam mengagas berdirinya
Muhammadiyah sebagai organisasi pembaharuan dan juga sebagai gerakan Islam
modernis terbesar di Indonesia yang di pengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor
subyektif dan faktor obyektif, antara lain:
a.
Faktor Subjektif
Pendalaman (tadabbur) K. H. Ahmad Dahlan tentang isi Al-Qur’an Surah Al-Imran
ayat 104 dan dilanjutkan dengan inti kalimat Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 82,
membuat K.H.A. Dahlan tergerak hatinya untk membangun sebuah perkumpulan,
organisasi atau persyarikatan yang teratur dan rapi yang tugasnya berkhidmat
melaksanakan misi dakwah Islam amar
ma’ruf nahi mungkar di tengah masyarakat luas.
“Dan
hendaklah ada diantara kamu satu golongan yang menyeru (berdakwah) kepada
kebajikan (mengembangkan Islam), dan menyuruh berbuat segala yang Ma’ruf, dan
mencegah daripada segala yang mungkar (buruk dan keji). Dan mereka orang-orang
yang beruntung.” (QS.
Al-Imran : 104).
“Patutkah
mereka (bersikap demikian), tidak mau memikirkan isi Al-Qur’an? Kalaulah
Al-Qur’an itu (datangnya) bukan dari sisi Allah niscaya mereka akan dapati
perselisihan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa : 82)
b.
Faktor Objektif
Faktor
Objektif terdiri dari faktor interen dan faktor eksteren yaitu:
Adapun
yang menjadi faktor interen itu meliputi:
1.
Ketidak murnian Islam, akibat pengaruh
tradisi-tradisi bukan Islam. Banyak sekali bid’ah dan kurafat yang merusak kemurnian
aqidah dan ibadah dalam Islam dipraktekkan serta menjadi kebiasaan kaum
muslimin, seolah-olah semua itu merupakan perintah agama. Maka untuk memurnikan
ibadah dan meluruskan iman serta membersihkannya dari segala macam takhayul,
bid’ah, dan khurafat, perlu dibentuk
suatu organisasi yang mampu mengemban tugas tersebut.
2.
Merajalelanya kemiskinan, kebodohan,
kekolotan, kemunduran bangsa Indonesia umumnya dan ummat Islam khususnya.
3.
Lemah dan gagalnya sistem pendidikan
pondok pesantren Islam yang kurang mencerminkan perkembangan dan kemajuan zaman
dan adanya kehidupan pendidikan yang mengisolir diri sehingga lembaga-lembaga
pendidikan yang ada perlu penyempurnaan bentuk dan isi sehingga lebih sesuai
dengan tujuan yang hendak dicapai.
4.
Tidak adanya kesatuan dan persatuan
ukhuwah ummat Islam serta organisasi Islam yang kuat dan kompak.
Adapun
yang menjadi faktor ekternal itu antara lain:
1.
Merajalelanya imperialisme kolonialis
Belanda di Indonesia.
2.
Adanya kegiatan dan kemajuan Misi Zending Kristen di Indonesia.
3.
Sikap yang merendahkan pada Islam oleh
para intelegensia kaum terpelajar, bahwa Islam agama yang out of date tak sesuai dengan kemajuan zaman.
4.
Adanya rencana kristenisasi pemerintah
kolonial Belanda untuk kepentingan politik kolonialnya.
Adanya fenomena faktor internal dan
eksternal itulah akhirnya pada tanggal 18 November 1912 Miladiyah bertepatan
dengan 8 Dzulhijah 1330 Hijriyah di Yogyakarta akhirnya didirikanlah sebuah
organisasi yang bernama ”MUHAMMADIYAH”. Organisasi baru ini diajukan
pengesahannya pada tanggal 20 Desember 1912 dengan mengirim ”Statuten
Muhammadiyah” (Anggaran Dasar Muhammadiyah yang pertama, tahun 1912), yang
kemudian baru disahkan oleh Gubernur
Jenderal Belanda pada 22 Agustus 1914.[9]
Maksud dan Tujuan Didirikannya
Muhammadiyah
Segala hal yang dikerjakan oleh
Muhammadiyah, didahului dengan maksud dan tujuan tertentu. Dengan maksud dan
tujuan itulah yang akan menggerakkan gerak-perjuangan, menentukan besar dan
kecilnya kegiatan serta lahirnya macam-macam amal usaha Muhammadiyah.
Untuk memahami isi maksud dan tujuan
Muhammadiyah, maka perlu diketahui sejarah perumusan serta pengertian yang
terkandung di dalamnya.[10]
1.
Sejarah
Perumusan
Rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah
sejak berdiri sampai sekarang mengalami beberapa kali perubahan redaksionil,
perubahan susunan bahasa dan istilah. Sekalipun begitu, tidak dengan sendirinya
berubah isi dan jiwanya karena hakikat antara yang lama dengan yang baru tetap
sama.
Pertama:
pada waktu permulaan berdirinya Muhammadiyah, dirumuskan sebagai berikut:
- Menyebarkan risalah Nabi Muhammad saw kepada penduduk bumi putera, di dalam residensi Yogyakarta.
- Memajukan hal agama Islam kepada anggota-anggotanya.
Kedua:
sesudah Muhammadiyah meluas ke luar daerah Yogyakarta dan berdiri beberapa
cabang di beberapa tempat di wilayah Hindia Belanda (Indonesia), maka
rumusannya disempurnakan sebagai berikut:
·
Memajukan pengajaran dan pelajaran
Agama Islam di Hindia Belanda.
·
Memajukan dan menggembirakan hidup
sepanjang kemauan Agama Islam kepada sekutu-sekutunya.
Ketiga:
sewaktu pemerintahan dan pendudukan Jepang (1942-1945), dimana segala macam dan
bentuk pergerakan mendapat pengawasan yang sangat keras, tak terkecuali
Muhammadiyah. Maka pada masa itu, Jepang ikut berusaha mendikte maksud dan
tujuan Muhammadiyah; akhirnya rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah menjadi:
“Sesuai dengan keparcayaan untuk
mendirikan kemakmuran bersama seluruh Asia Timur Raya di bawah pimpinan Dai
Nippon dan memang diperintahkan oleh Allah, maka perkumpulan ini:
·
Hendak menyiarkan agama Islam, serta
melatihkan hidup yang selaras dengan tuntunannya.
·
Hendak melakukan pekerjaan kebaikan
umum.
·
Hendak mengajukan pengetahuan dan
kepandaian serta budi pekerti yang baik kepada anggota-anggotanya.
Keempat:
setelah masa kemerdekaan, dalam kongresnya yang ke I atau Muktamar Muhammadiyah
ke 31 di Yogyakarta, pada tahun 1950, rumusan maksud dan tujuan dirubah dan
disempurnakan sehingga lebih mendekati jiwa dan gerak yang sesungguhnya dari
Muhammadiyah, sehingga berbunyi:
“Maksud dan Tujuan Persyarikatan adalah
menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga dapat mewujudkan
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Kelima:
merupakan rumusan yang terakhir yang hingga sekarang ini berlaku; pada dasarnya
hanya merupakan perubahan “dua kata” yang terdapat pada rumusan terdahulu,
yaitu: kata “dapat mewujudkan” diubah
menjadi “terwujud”, akhirnya menjadi:
“Makasud dan tujuan Persyarikatan
adalah menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.
Dimana maksud dan tujuan tersebut merupakan rumusan Muktamar Muhammadiyah ke-45
di Malang.
2.
Penafsiran Maksud
dan Tujuan Muhammadiyah
Maksud dan tujuan Muhammadiyah dapat
ditafsirkan sebagai berikut:[11]
- Menegakkah, berarti membuat agar tegak dan tidak goyang yaitu dengan memegang teguh, mempertahankan, membela dan memperjuangkan.
- Menjunjung Tinggi, berarti membawa atau menjunjung di atas segala-galanya yaitu dengan cara mengamalkan, mengindahkan dan menghormatinya.
- Agama Islam, yaitu agama yang dibawah para Rasul sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa sampai kepada Nabi Muhammad saw sebagai nabi penutup. Segenap isi ajaran agama yang dibawah oleh para Rasul tersebut, sesudah tercakup dalam syari’at Islam yang dibwah oleh Nabi Muhammad, berupa Al-Qur’an dan Hadits.
- Terwujud, berarti menjadi suatu kenyataan akan adanya atau wujudnya.
- Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, yaitu sebuah masyarakat yang memiliki keseimbangan antara kehidupan lahiriah dan batiniah, rasionalitas dan spritualitas, aqidah dan muamalat, individual dan sosial, duniawi dan ukhrawi, sekaligus menampilkan corak masyarakat yang mengamalkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, kesejahteraan, kerjasama, kerja keras, kedisiplinan dan keunggulan dalam segala lapangan kehidupan. Masyarakat Islam yang dicta-citakan Muhammadiyah memiliki kesamaan karakter dengan masyarakat madani, yaitu masyarakat kewargaan (civil society) yang memiliki keyakinan yang dijiwai nilai-nilai Ilahiah, demokratis, berkeadilan, otonom, berkemajuan dan berakhlak mulia.
Landasan Perjuangan Muhammadiyah
Amalan dan perjuangan Muhammadiyah meliputi berbagai macam
bidang. Dalam menentukan urgensi bidang-bindang itu, Muhammadiyah tentu tidak
bersifat statis, tetapi senantiasa berusaha dengan giat menurut keperluannya.
Namu ada enam hal yang dipandang paling dipentingkan, serta
dijadikan sebagai pedoman perjuangan, yaitu:[12]
·
Propaganda (dalam bentuk tabligh, dakwah, dan
pengajaran agama Islam di berbagai tempat dan daerah).
·
Pengajaran (dalam bentuk penyelenggaraan sekolah
Muhammadiyah).
·
Penerbitan (dikelolah oleh Taman Pustaka, meliputi
penerbitan buku-buku dan berkala Muhammadiyah dan penyelenggaraan
perpustakaan).
·
Kesosialan (tergabung dalam tugas Penolong
Kesengsaraan Umum (PKU), seperti pemeliharaan anak yatim, fakir dan miskin,
dengan mengadakan rumah miskin, mengadakan pengajaran agama Islam dan
lain-lain).
·
Pembangunan (pembuatan bangunan dan gedung-gedung
Muhammadiyah).
·
Kewanitaan (tergabung dalam ‘Aisyiyah misalnya
mendirikan sekolah wanita, pengajaran agama Islam untuk kaum wanita, pemberian
pertolongan atas segala kesusahan bagi kaum wanita).
Pedoman pokok perjuangan Muhammadiyah ini telah tertuang
dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Muhammadiyah yang telah
ditetapkan pada tanggal 18 November 1912.
Disamping Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga
Muhammadiyah juga ada “Landasan Perjuangan muhammadiyah.” Yang secara praktis
dapat dipakai setiap saat dan tidak bergantung kepada adanya perubahan “Langkah
Masa Depan” yang diputuskan dalam setiap Muktamar.[13]
Dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Muhammadiyah[14]
ada yang disebut “Landasan Perjuangan Muhammadiyah”, sebgai “Peringatan bagi
Sekalian Muslim, Muhammadiyah.” Landasan Perjuangan tersebut terdiri dari 11
pasal, yaitu:
1.
Masing-masing orang Islam wajib
meratakan ilmunya, jadi wajib meratakan
agama Islam, baik ulama, baik orang Islam yang baru sedikit ilmunya. Ya,
sekedar yang sudah diketahui.
2.
Orang Islam yang belum pandai harus
belajar kepada yang pandai. Jadi orang Islam itu bersifat dua, yaitu sifat guru
dan murid. Kepada tiap-tiap orang Islam ada dua wajib yang harus dijalani,
yakni belajar dan mengajar.
3.
Persyarikatan Islam lebih lagi wajibnya
berbuat, supaya kewajiban yang tersebut di atas itu dapat berlaku sebagaimana
mestinya.
4.
Orang Islam harus leluasa (tidak ada
rintangan yang menghalang-halangi)
melebarkan agama di dunia, lebih pula di tanahnya sendiri. Kalau ada juga
rintangannya, harus berlaku terus juga, dengan berikhtiar menghilangkan
rintangan itu. Apa sebabnya? Sebab wajib.
5.
Kesempatan belajar dan mengajar itu dimana-mana
juga, terutama dalam madrasah, yang biasa disebut sekolahan atau pondok atau
pesantren. Waktunya pada tiap-tiap masa dan ketika. Terutama pada waktu
sekarang ini.
6.
Agama Islam yakni agama Allah, agama
yang harus kita turut.
7.
Dirikanlah segolongan daripada kaum muballighin, supaya jangan kamu disebut
menyalahi Al-Qur’an surat Ali Imran 104 yang artinya:
“Dan
hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeruh kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah
orang-orang yang beruntung.”
8.
Persatuan Islam itu harus kita tuju,
supaya orang Islam dapat hidup secara Islam, menurut rancangan yang
hokum-hukumnya sudah sempurna terpaku dalam Al-Qur’an suci. Di sini kami kutip
sedikit dari Al-Qur’an suci, supaya insaf akan keperluannya orang Islam
bersatu:
Surat Ali Imran 103 yang artinya:
“Dan
berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu
bercerai berai.”
Al-Qur’an surat Asy-Syura 13 yang
artinya:
“dia
telah mensyari’atkam bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-nya
kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami
wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah
kamu berpecah belah tentangnya.”
Al-Qur’an Al-Anfal 46 yang artinya:
“Dan
taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang
menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah,
sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.”
9.
Semua orang Islam harus menjadi badan
satu, yang berguna. Badan ini harus hidup. Tandanya hidup, bergerak, gerak ini
gerak maju. Maju menuju selamatnya dunia.
10. Supaya
Islam dapat menyelamatkan dunia, maka Islam itu harus sehat, kuat dan besar.
Kesehatan, kekuatan dan kebesaran Islam inilah yang dapat mencapai maksud
sambil menolak sesuatu yang merintangi dan membencanai Islam.
11. Hidup
orang Islam itu harus berasaskan Al-Qur’an. Tetapi supaya terang maksud
Al-Qur’an, harus diketahui, bahwa maksud Al-Qur’an itu dengan pendek demikian:
a.
Beribadah kepada Allah tida dengan
perantaraan antara manusia dengan Allah.
b.
Menetapkan persamaan segala manusia
yang beda itu hanya taqwanya kepada Allah.
c.
Semua keperluan bersama-sama harus
dibicarakan bersama-sama.
d.
Manusia itu tidak akan menerima pahala
lain daripada jasanya (kebajikannya) sendiri, dan tidak menanggung dosa
melainkan atas kesalahannya sendiri.
e.
Mengakui haknya akal dan ilmu. Tiap
pengajaran agama itu harus dibuktikan dengan menjalankan akal.
f.
Persaudaraan antara agama dan madaniyah
9kemajuan kultur). Membedakan antara baik dan buruk, terlarang dan tercegah,
kekuatan keparcayaan untuk menolak madaniyah itu, yang berlawanan atau membawa
kepada perlawanan dengan hokum-hukum yang sudah ditentukan oleh Allah.
g.
Bahwa perubahan keadaan manusia itu
berlaku atas cara yang tiada berubah-ubah, yang dijadikan oleh Allah, yakni
hokum sebab dan musabab. Mengawaskan keadaan alam yang teratur ini, dan
memberikan rahasia-rahasia yang ada di dalamnya.
h.
Mengakui keharusan adanya nafsu dan
keinginan manusia. Tidak diutamakan manusia membunuh segala nafsu atau mencegah
segala keinginan, hanyalah diwajibkan segala manusia itu memperhatikan
bats-batas segala sesuatu itu yang diperintahkan Allah Ta’ala.
i.
Mengharuskan (tiada terlarang)
persatuan segala manusia bagi segala perbuatan (muamalah) untuk keperluan hidup
manusia. Jadi perhubungan antara Islam dengan siapa juga tiada dilarang untuk
keperluan hidup segala manusia.
j.
Mengakui bahwa kemajuan dunia
senantiasa bertambah tiada henti, dan mengakui kewajiban berusaha membantu
tambahnya kemajuan itu.
k.
Menentukan bahwa segala suruhan agama
itu maksudnya memperbaiki budi dan menambah bahagia manusia; sekali-kali tidak
akan memberati dan menghinakan dia.
l.
Kemerdekaan melahirkan timbangan dan
memeriksa barang sesuatu; dan kewajiban memeriksa itu dalam hal agama.
BAB III
PENUTUP
Melihat keadaan kaum muslimin
Indonesia umumnya dan Yogyakarta khususnya, K.H. ahmad Dahlan merasa sedih dan
gelisah meliahat keadaan yang menyedihkan itu, seperti:
a.
Ummat Islam sudah jauh melenceng dari
syari’at yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah, sehingga takhayul,
bid’ah dan khurafat semakin merajalela, akhlak masyarakat runtuh, terperosok
dalam lembah kerendahan. Ummat Islam tidak lagi merupakan golongan yang
terhormat dalam masyarakat.
b.
Tidak adanya persatuan yang tersusun
rapi di kalangan ummat Islam. Ukhuwa Islamiyah, tidak tegak dan tidak adanya
tempat untuk bermusyawarah. Akibatnya ummat Islam tidak solid dan tidak
berdaya.
c.
Rakyat Indonesia ditimpah kemiskinan,
khususnya sebagian besar ummat Islam yang bekerja sebagai buruh dan petani
kecil. Orang-orang kaya hanya mementingkan dirinya sendir. Bahkan para ulama
banyak yang lupa untuk mengingatkan bahwa ada kewajiban berzakat dan bersedekah
oleh orang kaya kepada fakir miskin. Ditambah ketidak pedulian pemerintah
penjajah. Akibatnya, ummat Islam menjadi bodoh, lemah tak berdaya.
d.
Pendidikan anak-anak terlantar.
Pendidikan pondok pesantren yang tidak menarik karena kurang mencerminkan
perkembangan dan kemajuan zaman dan adanya kehidupan pendidikan yang mengisolir
diri ditambah biaya yang mahal sehingga masyarakatpun tidak sanggunp membiayayi
anaknya di pomdok. Sedangkan sekolah umum yang didirikan oleh pemerintah
penjajah lebih modern dan lebih banyak. Masyarakatpun berbondong-bondong
memasukkan anaknya ke sekolah umum.
Akan tetapi, tidak sembarang anak-anak
dapat diterimah di sekolah-sekolah. Anak petani miskin tidak boleh masuk.
Karena itu, banyak anak petani dan buruh yang terlantar; ke sekolah tidak,
begitupun ke surau atau pondok. Di sekolah-sekolah negeri itu sama sekali tidak
diajarkan pendidikan agama; sedangkan di rumah, murid-muridnyapun tidak
mengaji. Sehingga setelah dewasa tidak ada yang paham tentang agama.
e.
Karena kemusyrikan dan ketakhayulan,
ummat tidak mau berobat dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkn. Jika
mereka sakit, mereka tidak ke dokter, tetapi lebih suka dan ercaya dengan
pengobatan dukun yang berdasarkan takhayul dan sihir. Demikian juga jika mereka
ingin kaya dan sebagainya, dari pada bekerja keras dan berdoa kepada Allah Yang
Maha Pengasih dan Penyayang, lebih baik mereka meminta bantuan dukun dengan
takhayul dan sihirnya itu.
Oleh karena itu, timbullah sebuah gagasan dari dalam hati
sanubari K.H. Ahmad Dahlan melalui dorongan sebuah ayat Al-Qur’an yang yang
telah dikajinya secara mendalam, yaitu Surat Ali Imran 104:
“Hendaknya
adakanlah di antara kamu segolongan ummat yang menyeruh manusia kepada
keutamaan dan menyuruk berbuat kebajikan serta mencegah dari perbuatan yang
keji dan munkanr. Dan ummat yang berbuat demikian itulah yang beruntung.”
Untuk
mendirikan persyarikatan Muhammadiyah sebagai
organisasi gerakan Islam yang mempelopori gerakan Islam amar ma’ruf nahi mungkar di Indonesia, sebagai reaksi atas
kehancuran potensi ummat Islam Indonesia.
Organisasi Muhammadiyah didirikan
oleh K.H. Ahmad dahlan pada tanggal 8 Zulhijjah 1330 H yang bertepatan dengan
tanggal 18 November 1912 M di Yogyakarta.
DAFTAR PUSTAKA
AR.
Fachruddin, Pak. 1984, “Menuju
Muhammadiyah”, Yogyakarta: PP Muhammadiyah Majlis Tabligh.
Januari,
A. 1991, “Muhammadiyah: Gerakan Reformasi
Islam di Jawa Pada Awal Abad ke Dua Puluh”. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Kamal,
Musthafa, Yusuf Chusnan, dkk. 1983. Muhammadiyah
Sebagai Gerakan
Islam. Yogyakarta: Persatuan Yogyakarta.
Pasha, M.K. 2003. Muhammadiyah
sebagai Gerakan Islam dalam Perspektif Historis dan Ideologis. Yogyakarta:
LPPI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Puar, Yusuf Abdullah. 1989, “Perjuangan
dan Pengabdian Muhammadiyah”. Jakarta: Pustaka Antara.
Pusat, Pimpinan. 2005. Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-45.
Malang.
Suwarno Margono Puspo. 1986 , “Gerakan Islam Muhammadiyah”, Yogyakarta:
Percetakan Persatuan.
Tamimy, H.M. Djiandar, dkk. 1972. “Muqaddimah Anggaran Dasar dan Kepribadian
Muhammadiyah”. Yogyakarta: PT. Persatuan.
[1] Haedar Nasir. “Meneguhkan
Ideologi gerakan Muhammadiyah”. Malang, UMM Press,2006.
[2] Pasha, M.K. “Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam dalam
Perspektif Historis dan Ideologis”. LPPI UMY: Yogyakarta. 2003
[3] M. Djindar Tamimy, “Penjelasan
Muqaddimah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah. Persatuan;
Yogyakarta. 1972
[4] Pasha, M.K. “Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam dalam
Perspektif Historis dan Ideologis”. LPPI
UMY: Yogyakarta. 2003
[5] Ibid.
[6] Kamal, Musthafa, dkk, “Muhammadiyah
Sebagai Gerakan Islam, Yogyakarta: Persatuan.
1983. hlm, 27.
[7] Suwarno
Margono Puspo, M. Dr., Gerakan Islam
Muhammadiyah, Yogyakarta: Percetakan Persatuan, 1986, hal 1-5
[8] Ibid.
[9] Kamal, Musthafa, dkk, “Muhammadiyah
Sebagai Gerakan Islam, Persatuan: Yogyakarta.
1983.
[10] Ibid, hlm, 31-33.
[12] Yusuf Abdullah Puar, “Perjuangan dan Pengabdian Muhammadiyah”. Jakarta:
Pustaka Antara, 1989, hlm, 49
[13]
Ibid, hlm 49
[14] Di terbitkan oleh PP Muhammadiyah tahun
1924 (nama aslinya: “Statuten dan
Algemeen Huishoudelijk Reglement daripada Moehammadijin”).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar